budi-said-dihukum-16-tahun-penjara-dan-denda-rp1108-triliun-dalam-kasus-korupsi-emas-antam

politicalphishing – Crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,108 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan124.

Jaksa menuntut Budi Said untuk membayar uang pengganti yang terdiri dari dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) yang setara dengan Rp35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg) yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

Menurut jaksa, jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam per Desember 2023, dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)124. Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya. Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

budi-said-dihukum-16-tahun-penjara-dan-denda-rp1108-triliun-dalam-kasus-korupsi-emas-antam

Dalam kasus ini, jaksa meyakini bahwa Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam yang dilakukan secara bersama-sama. Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said antara lain merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,1 triliun, terlibat dalam pencucian uang, dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidanga.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Budi Said melakukan transaksi dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, dan beberapa pejabat di BELM Surabaya 01. Mereka diduga melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi dan menerima kelebihan emas yang tidak tercatat dalam faktur penjualan emas medusa88.

Budi Said juga didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima lebih dari 58,13 kilogram emas Antam senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercatat dalam faktur penjualan emas dan tidak dibayar kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam yang harus diserahkan kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Dengan tuntutan ini, diharapkan kasus korupsi yang merugikan negara dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.