politicalphishing – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan terlibat dalam skema penipuan dolar hitam. Penangkapan ini terkait dengan ditemukannya uang palsu berupa dolar hitam senilai lebih dari 28.500 dolar AS atau sekitar Rp447 juta.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa WNI yang ditangkap adalah Tuma Thierry Henry. Penangkapan ini dilakukan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) dan Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) Police di Bandara Dulles, Virginia, AS.
Skema penipuan dolar hitam atau “black money scam” adalah bentuk penipuan yang melibatkan penggunaan uang palsu yang dirancang untuk menipu korban. Uang palsu ini sering kali dibawa masuk ke negara lain dengan berbagai cara, termasuk melalui bandara medusa88. Dalam kasus ini, CBP berhasil menyelamatkan beberapa potensial korban dari skema penipuan ini setelah menemukan uang palsu tersebut.
Kemlu RI akan memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang ditangkap di AS. KBRI Washington DC telah berkoordinasi dengan pihak berwenang AS untuk memastikan bahwa WNI mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa WNI mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan pencegahan terhadap penipuan uang palsu. WNI yang bepergian ke luar negeri harus selalu waspada terhadap potensi penipuan dan mematuhi hukum setempat untuk menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.